Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

3 Ciri Pinjaman Online Ilegal

 Ciri-ciri Aplikasi Pinjaman Online Ilegal




  • Pinjaman Online Ilegal pastinya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK


       Artinya perusahaan fintech tersebut secara tidak langsung telah melanggar aturan dari OJK selaku yg memiliki regulasi atau yg memiliki wewenang dalam mengatur tata cara pengelolaan pinjam meminjam. Pastikan dahulu ketika hendak mengajukan pinjaman, periksa dan cek secara lebih detail apakah perusahaan fintech tersebut sudah legal terdaftar dan berizin OJK.


  • Tidak ada syarat khusus untuk pengajuan pinjaman


      Misalnya syarat pengajuan hanya KTP saja dana sudah bisa dicairkan ke rekening. Hati-hati juga dengan iming-iming syarat pengajuan pinjaman yg kesannya terlalu mudah.


  • Pembayaran tagihan diarahkan ke rekening pribadi bukan rekening perusahaan


      Pembayaran yg benar dan sesuai prosedur adalah ke rekening atas nama perusahaan atau virtual account. Jangan pernah mengirim dan membayar tagihan pinjamanmu ke rekening atas nama pribadi.



       Demikianlah informasi seputar 3 Ciri Pinjaman Online Ilegal. Semoga bermanfaat dan membantu.

Post a Comment for "3 Ciri Pinjaman Online Ilegal"