Ciri-ciri Aplikasi Pinjaman Online Ilegal
- Pinjaman Online Ilegal pastinya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK
Artinya perusahaan fintech tersebut secara tidak langsung telah melanggar aturan dari OJK selaku yg memiliki regulasi atau yg memiliki wewenang dalam mengatur tata cara pengelolaan pinjam meminjam. Pastikan dahulu ketika hendak mengajukan pinjaman, periksa dan cek secara lebih detail apakah perusahaan fintech tersebut sudah legal terdaftar dan berizin OJK.
- Tidak ada syarat khusus untuk pengajuan pinjaman
Misalnya syarat pengajuan hanya KTP saja dana sudah bisa dicairkan ke rekening. Hati-hati juga dengan iming-iming syarat pengajuan pinjaman yg kesannya terlalu mudah.
- Pembayaran tagihan diarahkan ke rekening pribadi bukan rekening perusahaan
Pembayaran yg benar dan sesuai prosedur adalah ke rekening atas nama perusahaan atau virtual account. Jangan pernah mengirim dan membayar tagihan pinjamanmu ke rekening atas nama pribadi.
Demikianlah informasi seputar 3 Ciri Pinjaman Online Ilegal. Semoga bermanfaat dan membantu.
Post a Comment for "3 Ciri Pinjaman Online Ilegal"