PPN Naik Jadi 12 Persen, Apa Dampaknya bagi pinjaman ?
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, tentu akan berdampak pada berbagai aspek ekonomi, termasuk pinjaman. Berikut beberapa dampaknya:
Harga Barang dan Jasa Naik: PPN ditambahkan ke harga barang dan jasa, sehingga kenaikan tarif ini akan menyebabkan lonjakan harga. Ini berarti biaya hidup masyarakat akan meningkat, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi daya beli.
Daya Beli Menurun: Dengan harga barang dan jasa yang naik, daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, akan menurun. Ini bisa membuat masyarakat lebih sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mungkin harus mengambil pinjaman untuk mengisi kekurangan.
Peningkatan Beban Pinjaman: Banyak masyarakat yang mungkin terpaksa mengambil pinjaman untuk menanggung biaya hidup yang lebih tinggi. Pinjaman ini bisa berdampak pada ketergantungan pada pinjaman dan potensi masalah keuangan jangka panjang.
Pengaruh pada UMKM: Usaha kecil yang belum menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus bersaing dengan usaha besar yang harga barangnya makin tinggi. Ini bisa membuat UMKM menghadapi kesulitan lebih lanjut dalam menjaga keberlangsungan usaha mereka.
Inflasi: Kenaikan PPN dapat memicu inflasi karena produsen dan pelaku usaha mungkin menaikkan harga produk secara antisipatif. Ini bisa memperburuk situasi ekonomi yang sudah lemah.
Pemerintah telah mengumumkan beberapa insentif fiskal untuk mengurangi dampak negatif dari kenaikan PPN, namun tetap perlu diawasi perkembangan lebih lanjut.
Apakah ada aspek tertentu dari dampak ini yang ingin Anda ketahui lebih lanjut?
Post a Comment for "PPN Naik Jadi 12 Persen, Apa Dampaknya bagi pinjaman ?"